Rotte Bakery, Pekanbaru – Hari Nusantara yang diperingati tiap bertepatan pada 13 Desember ialah penegasan serta pengingatan kalau Indonesia merupakan Negeri Kepulauan terbanyak di dunia. Sayangnya, kemampuan sumberdaya kelautan Indonesia sebesar kurang lebih 3000 triliun rupiah/ tahun belum tergarap secara optimal. Laut belum dilihat selaku sumber perkembangan, penciptaan lapangan kerja, serta pemecah permasalahan kemiskinan.
Pas pada 13 Desember 2021, pemerintah memperingatinya selaku Hari Nusantara, yang ialah suatu perwujudan dari Deklarasi Djuanda yang dikira selaku Deklarasi Kemerdekaan Indonesia Kedua. Lewat Keppres Nomor. 126/ 2001 dikukuhkan selaku Hari Nusantara, maksudnya tiap bertepatan pada 13 Desember mulai diperingati selaku salah satu Hari Nasional.
Awal Mula Sejarah Hari Nusantara
Hari Nusantara berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada bertepatan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada dikala itu, Djuanda Kartawidjaya. Hari Nusantara dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia kedua.
Lewat Deklarasi Djuanda yang saat ini diperingati sebagai Hari Nusantara itu, kesimpulannya mengganti konsepsi tentang negeri kepulauan di Indonesia, paling utama batasan wilayahnya. Deklarasi Djuanda yang dikemukakan oleh Perdana Menteri Indonesia itu, saat ini setelah itu diketahui sebagai Konsepsi Wawasan Nusantara.
Tadinya, luas daerah Indonesia masih bersumber pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie( TZMKO), melaporkan kalau luas daerah Indonesia cuma sebesar 2. 027. 087 km2 serta batasan territorial laut Indonesia sepanjang 3 mil dari garis tepi laut.
Saat ini, bersumber pada informasi Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada tahun 2020, luas daerah kedaulatan Indonesia merupakan seluas 8. 300. 000 km2 sehabis batasan teritorial laut Indonesia jadi sepanjang 12 mil dari garis tepi laut.
Lewat deklarasi tersebut, Indonesia merajut serta mempersatukan kembali daerah serta lautannya yang luas, menyatu jadi kesatuan yang utuh serta berdaulat kepulauan Indonesia, serta daerah Indonesia mencakup daratan ataupun perairan.
Ada pula deklarasi ini setelah itu disahkan lewat UU Nomor. 4/ PRP/ Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Konsep Wawasan Nusantara pada kesimpulannya juga diakui selaku The Archipelagic Nation Concept lewat Konvensi Hukum Laut PBB Ke- III Tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea( UNCLOS) pada tahun 1982.
Sesudah itu, deklarasi ini juga dipertegas kembali dalam UU Nomor. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negeri kepulauan.
Bertolak dari Deklarasi Djuanda tersebut, hingga pada bertepatan pada 13 Desember 1999 dicanangkanlah selaku” Hari Nusantara”.
Penepatan Hari Nusantara Sebagai Hari Nasional
2 tahun berselang, pada bertepatan pada 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, lewat Surat Keputusan Presiden No 126 Tahun 2001, menetapkan kalau bertepatan pada 13 Desember dinyatakan selaku” Hari Nusantara”, serta resmi dinyatakan sebagai hari perayaan nasional yang diperingati tiap tahun.
Tujuan Hari Nusantara
Ada pula, tujuan dari Hari Nusantara tersebut ada 4 poin berarti yang di antara lain:
- Awal, merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup serta ruang juang dari matra darat jadi matra laut( matra darat serta matra laut berimbang).
- Kedua, menjadikan bidang kelautan selaku arus utama( Mainstream) pembangunan nasional
- Ketiga, menciptakan model pembangunan terintegrasi untuk kepulauan terluar serta ataupun terpencil.
- Keempat, mewujudkan Indonesia jadi negeri maritim yang sanggup mengelola kemampuan sumber energi alam laut buat kesejahteraan warga serta disegani dunia.***