langgar-hak-cipta-pembuat-kue-di-jepang-ini-ditahan-polisi

Melanggar Hak Cipta, Pembuat Kue di Jepang Ditahan Polisi Gegara Bikin Dekorasi Anime

Pekanbaru, Rotte Bakery – Hak cipta suatu karya merupakan suatu hal yang mutlak dan menjadi hal yang dijunjung tinggi bagi mereka yang memiliki karya orisinal. Jika kamu masih berpikir hak cipta masih sebatas hal yang biasa, namun kamu mengetahui bahwasanya di luar negeri hak cipta menjadi sesuatu hal yang luar biasa. Baru-baru ini, dilansir dari Indozone.id (10/11/2021) ada sebuah kasus di Shibuya, Jepang, seorang wanita berusia 34 tahun pembuat kue harus rela ditahan kepolisian Jepang lantaran melanggar hak cipta. Bukan melakukan copycat, namun ia hanya membuat tokoh anime ‘Demon Slayer’ sebagai dekorasi sebuah kue ulang tahun yang dia buat. Alasan penahanan tersebut sangatlah simpel yakni karena ia membuat kue yang benar-benar menyerupai ilustrasi salah satu adegan dari anime populer ‘Demon Slayer’ atau ‘Kimetsu no Yaiba’, telah melanggar pasal hak cipta. Menurut laporan dari Kepolisian Jepang, kue ulang tahun tersebut dijual dan diiklankan lewat internet dan media sosial Instagram. Jika dikonversi kedalaman mata uang rupiah harga 1300 sampai 1500 Yen atau setara dengan Rp. 1,6 Juta hingga Rp. 1,8 Juta. Dari investigasi yang dilakukan, wanita tersebut mendapat keuntungan sebesar 6.5 Milyar Yen sejak Juli 2019 lalu hingga sekarang. Wanita tersebut mengungkapkan bahwa ia membuat pesanan tersebut atas permintaan pelanggan lewat Instagram dengan mengirimkan gambar yang mereka inginkan sebagai dekorasi kuenya. Ia mengakui bahwa yang ia lakukan memang suatu tindak kriminal, namun itulah cara tercepat untuk dapat menjual seluruh kuenya dengan bermodalkan dekorasi anime. Beberapa studio produksi anime juga melayangkan keluhannya mengenai hal tersebut, karena itulah Kepolisian Jepang langsung sigap menanggapi masalahnya agar tidak menjadi lebih parah. Di Indonesia sendiri gimana nih..???

Melanggar Hak Cipta, Pembuat Kue di Jepang Ditahan Polisi Gegara Bikin Dekorasi Anime Read More »