Pekanbaru, Rotte Bakery – Dilansir dari dari Kompas.com (29/11/202) Rhum atau biasa dikenal rhum esens banyak digunakan dalam pembuatan kue dan minuman diseluruh dunia.
Rotte Bakery Hadir di WhatsApp Channel
FollowDi Indonesia rum banyak dipakai pada resep blackforrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rhum dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat.
Merujuk dari The Spruce Eats, rhum merupakan minuman beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase.
Rhum asli umumnya mengandungan alkohol sekitar 40 persen.
Jika demikian, apakah berarti makanan dan minuman yang menggunakan rhum halal? Berikut penjelasannya.
Apa rhum halal?
Berangkat dari Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rhum adalah bahan non-halal atau haram.
Pasalnya, rhum sendiri adalah minuman alkohol. Oleh karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.
Penjelasan diatas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandungan komponen rasa dan aroma yang diharamkan.
Artinya, rhum maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman.
Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyebut bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk menyerupai dengan produk yang diharamkan.
Jika demikian, maka dapat dikatakan bahwa rhum esens sintetis pun tak mengantongi sertifikasi halal.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” ungkap Hasan yang dilansir dari Kompas.com (29/11/2021).
Merujuk dari SK Direktur LPH LPPOM MUI dapat diketahui bahwa es krim maupun kue dengan rasa rum raisin pun tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI.Pasalnya, rasa dan aroma hidangan tersebut menyerupai rhum asli.
Apakah Produk Roti di Rotte Bakery Pakai Bahan Rhum?
Rotte Bakery merupakan brand roti yang berasal dari Pekanbaru tidak menggunakan bahan rhum untuk setiap roti yang dijual. Termasuk juga produk lainnya dari Rotte Bakery seperti cake, snack, dan aneka produk lainnya dipastikan tidak menggunakan bahan non-halal seperti rhum ini. Kami menjamin produk yang dijual di semua outlet Rotte Bakery ini halal dan bebas dari bahan non-halal seperti rhum dan bahan non-halal lainnya.