Rotte Bakery – Sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan agama yang telah ditetapkan. Salah satu larangan yang dijelaskan dalam Islam adalah larangan mengonsumsi alkohol. Alkohol diharamkan karena memiliki efek negatif pada tubuh dan pikiran seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan yang membahayakan.
Rotte Bakery Hadir di WhatsApp Channel
FollowSalah satu jenis minuman alkohol yang cukup populer di berbagai belahan dunia adalah rhum. Rhum, juga dikenal sebagai rum, adalah minuman yang terbuat dari fermentasi dan distilasi sari tebu atau molase. Meskipun memiliki sejarah yang panjang dan populer di kalangan pecinta alkohol, rhum jelas-jelas dilarang dikonsumsi oleh umat muslim.
Pertama-tama, rhum mengandung alkohol dalam konsentrasi yang signifikan. Alkohol dalam segala bentuk dan kadar dilarang dalam Islam karena efek berbahayanya pada kesehatan dan penyimpangan perilaku yang dapat timbul. Konsumsi alkohol dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali diri, merusak organ-organ vital di dalam tubuh, merugikan sistem kekebalan tubuh, serta meningkatkan risiko terkena penyakit kronis seperti sirosis hati, gangguan perut, atau bahkan kerusakan otak.
Selain itu, rhum juga sering kali dikaitkan dengan budaya pesta dan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Rhum sering digunakan dalam berbagai kreasi koktail dan minuman campuran yang dikonsumsi dalam suasana yang meriah dan mendorong perilaku yang lebih bebas. Sebagai seorang muslim, kita harus menjauhi segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama kita dan dapat merusak integritas spiritual kita.
Meskipun ada beberapa argumen yang mengklaim bahwa penggunaan alkohol dalam jumlah kecil tidak membahayakan bagi kesehatan, tetap saja tidak membenarkan konsumsi minuman yang haram menurut ajaran Islam. Islam adalah agama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan integritas tubuh kita, serta menegakkan batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah.
Berdasarkan riwayat hadist yang kami kutip dari website Rumaysho.com, dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]
Ini tentunya sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Dalam fatwa ini terdapat empat poin dalam fatwa tersebut yang khusus menjelaskan penggunaan nama dan bahan. Salah satu poinnya menjelaskan bahwa produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr. Rhum ini termasuk pada khamr mengandung alkohol.
Sebagai muslim, penting bagiku untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama ini dan menjauhi minuman yang diharamkan. Rhum dan segala jenis minuman beralkohol harus benar-benar dihindari agar kita dapat menjaga jiwa dan tubuh kita sehat, serta hidup harmonis dengan ajaran-ajaran agama yang kita anut.
Dalam menjalani hidup sebagai muslim, penting untuk selalu mengingat perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya. Rhum yang haram dikonsumsi bagi muslim bukanlah sekadar larangan kosong, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk hidup dalam pandangan yang lebih luas dan memenuhi tuntutan agama kita.
Dengan menghindari konsumsi minuman beralkohol seperti rhum, kita dapat menjaga diri kita dari segala bentuk efek negatif yang dapat merusak kesehatan dan akhlak kita.
Dalam website Halalmui.org, dijelaskan bahwa sebagai seorang muslim, alangkah baiknya kita lebih berhati-hati dengan selalu mengecek kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Salah satu upaya termudah adalah memilih produk berlabel halal. Kita dapat mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore.
Photo by Magda Ehlers